Polda Kepri merinci bahwa sejumlah komoditas yang belakangan ini kerap menjadi sasaran empuk komplotan pencuri meliputi kabel optik fasum, komponen lampu lalu lintas (traffic light), penutup drainase, hingga material krusial milik perusahaan swasta dan BUMN.
Aksi penjarahan ini dinilai tidak hanya merugikan secara materiil, tetapi juga melumpuhkan pelayanan publik dan membahayakan keselamatan warga.
Langkah tegas Polda Kepri mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Kota Batam dan Badan Pengusahaan (BP) Batam. Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam, Dr. H. Amsakar Achmad, S.Sos., M.Si., yang hadir didampingi Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra, menyatakan bahwa ketegasan hukum di sektor ini sangat krusial bagi citra Batam di mata investor.
“Batam merupakan daerah strategis yang terus berkembang dan menjadi tujuan investasi nasional. Oleh karena itu, keamanan, kepastian hukum, dan iklim usaha yang sehat harus terus dijaga bersama,” urai Amsakar Achmad.
Amsakar meminta para pengusaha agar menerapkan prinsip kehati-hatian (due diligence) saat bertransaksi dengan menanyakan asal-usul barang. Jika ada oknum yang menjual material fasilitas umum dalam bentuk potongan besi rongsokan, pengusaha diminta langsung menolak dan berkoordinasi dengan aparat terdekat.













