Gudangberita.co.id, Batam — Niat hati ingin mengamankan perahu politik untuk bertarung di kontestasi Pilkada, seorang mantan Bupati Natuna berinisial WS justru ketiban apes.
Tergiur janji manis rekomendasi partai politik (parpol), WS harus merelakan uang senilai Rp3 miliar melayang akibat ditipu oleh seorang oknum berinisial KS.
Setelah melalui proses penyidikan panjang, termasuk diwarnai aksi kejar-kejaran dengan pelaku perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan modal Pilkada ini akhirnya memasuki babak akhir di kepolisian.
Berkas perkara tersangka KS resmi dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) pun langsung bergerak cepat melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.
“Penyerahan tersangka berinisial KS beserta barang bukti dilakukan oleh Subdit I Ditreskrimum Polda Kepri pada Senin (20/7/2026),” kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Nona Pricillia Ohei, Selasa (21/7/2026).
Kasus yang menyita perhatian publik ini bermula saat masa persiapan Pilkada 2024 lalu. Tersangka KS mendatangi korban WS dan meyakinkan mantan orang nomor satu di Kabupaten Natuna tersebut bahwa dirinya memiliki “akses khusus” untuk mengurus rekomendasi dari salah satu parpol.













