Dalam forum tersebut, Forkopimda mengungkapkan bahwa aparat penegak hukum telah berhasil mengusut dan mengungkap sedikitnya 10 kasus tindak pidana pencurian serta penadahan aset publik dalam kurun waktu terakhir.
Guna mempersempit ruang gerak jaringan pencuri spesialis fasilitas umum ini, peran aktif masyarakat sangat dinantikan. Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengimbau warga agar segera memanfaatkan kanal aduan resmi jika melihat aktivitas jual-beli komoditas besi atau kabel yang mencurigakan.
“Kami meminta masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk gangguan kamtibmas, tindak kriminalitas, maupun keadaan darurat melalui Layanan Polisi 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam,” jelasnya.













