Gudangberita.co.id, Batam — Pengadilan Negeri mulai menggelar sidang kasus dugaan pembunuhan Bripda NS yang tewas di Rusun Polda Kepri pada 13 April 2026. Dalam sidang agenda pembacaan eksepsi, tim kuasa hukum terdakwa GSP, AP, dan MA secara tegas menolak surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menyebut ketiga kliennya bukanlah pelaku utama, melainkan korban tekanan senioritas.
Tim kuasa hukum yang terdiri dari Hasanudin, Ramadon Siregar, Awaluddin Harahap, Jefri Wahyudi, Romualdes Al Ray, Hanny Jannah, Nabila Gelasia H.A., Arinda Chikita, dan DR. Fadlan menegaskan bahwa pengajuan keberatan ini merupakan hak konstitusional terdakwa yang dijamin dalam Pasal 206 KUHAP Tahun 2025.
Tim pembela menilai JPU keliru dalam menerapkan Pasal 458 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang pembunuhan terhadap ketiga terdakwa. Menurut mereka, dakwaan yang disusun jaksa masih prematur dan tidak menggambarkan secara utuh peran masing-masing pihak di lapangan.
Jaksa dianggap gagal menguraikan unsur subjektif maupun objektif pertanggungjawaban pidana, mulai dari niat jahat (mens rea), bentuk kesengajaan, hingga kondisi keterpaksaan (overmacht) yang dialami para terdakwa.
“Pertanggungjawaban pidana tidak dapat dilekatkan begitu saja tanpa mempertimbangkan kondisi yang sebenarnya terjadi pada saat kejadian. Hasil rekonstruksi dan BAP justru tidak mengarah pada terpenuhinya unsur pembunuhan,” ujar perwakilan tim kuasa hukum usai persidangan.













