Gudangberita.co.id, Batam – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) berhasil menangkap DA, buronan internasional yang masuk dalam daftar Red Notice Interpol, terkait kasus dugaan penggelapan dan penipuan investasi transportasi online BDrive yang merugikan korban hingga Rp2 miliar.
Penangkapan DA dilakukan pada 4 Mei 2025 setelah dideportasi dari Singapura melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Set NBC Interpol Indonesia, Ditreskrimum Polda Kepri, dan Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
Kasus ini bermula dari laporan dr. Mohamad Fariz, yang dijanjikan oleh DA dan suaminya, DS, keuntungan sebesar 35% per bulan dari investasi di usaha transportasi online BDrive. Namun, setelah dana ditransfer, keuntungan yang dijanjikan tidak pernah diberikan, dan dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka.
Dalam proses penyidikan, Polda Kepri menetapkan DA dan DS sebagai tersangka dan memasukkan keduanya dalam daftar Red Notice Interpol sejak April 2025. Saat ini, DS masih berada di Singapura dan dalam proses pemulangan ke Indonesia.
Barang bukti yang diamankan meliputi bukti transfer, laporan keuangan, surat perjanjian kerja sama, perhiasan emas, dan handphone. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.













