BatamHukumKriminal

Polda Kepri Tangkap Buronan Interpol Kasus Investasi Bodong Rp2 Miliar

794
×

Polda Kepri Tangkap Buronan Interpol Kasus Investasi Bodong Rp2 Miliar

Share this article
Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) berhasil menangkap DA, buronan internasional yang masuk dalam daftar Red Notice Interpol. (Foto: dok. Polda Kepri)
banner 468x60

Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan investasi, terutama yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat. Ia menekankan pentingnya memastikan legalitas dan kejelasan hukum dari setiap investasi yang ditawarkan.

BACA JUGA:  Resmi 'Disapih' dari APBN, BP Batam Diminta Gak Sombong dan Tetap Urus Drainase