Gudangberita.co.id, Lingga – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga resmi menangani dua kasus hukum besar yang menjadi sorotan publik, yakni dugaan penipuan investasi bodong senilai Rp8 miliar dan kasus sengketa lahan di Desa Tinjul, Kabupaten Lingga.
Kedua perkara ini kini memasuki tahap penelitian berkas oleh jaksa setelah dilimpahkan oleh penyidik Polres Lingga dalam waktu berdekatan. Hal ini disampaikan oleh Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Lingga, Dhonny Armandos, S.H., M.Han., pada Senin (19/5/).
“Berkas investasi bodong dan sengketa lahan sudah dikirim ke kejaksaan. Saat ini, berkas-berkas tersebut masih kami teliti,” ujar Dhonny.
Investasi Bodong Rugikan 30 Nasabah hingga Rp8 Miliar
Kasus penipuan berkedok investasi bodong yang menyeret mantan karyawan BNI Life menjadi perhatian utama masyarakat. Pelaku berinisial SR ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (7/5), setelah dilaporkan menipu 30 nasabah dengan janji imbal hasil hingga 20 persen.
Kerugian dari kasus ini ditaksir mencapai total Rp8 miliar. Para korban hingga kini masih berharap agar uang mereka dapat dikembalikan.
Sengketa Lahan Desa Tinjul Libatkan 4 Tersangka
Sementara itu, berkas perkara sengketa lahan di Desa Tinjul diterima kejaksaan pada Kamis sebelumnya. Peristiwa yang sempat memicu kerusuhan ini telah menetapkan empat orang sebagai tersangka sejak Sabtu (3/5).













