“Bahwa sontak setelah setelah mendengar orasi yang disampaikan oleh terdakwa, massa aksi yang berkumpul di depan Gedung BP Batam tersebut langsung bereaksi dengan menggoyang-goyangkan pagar Gedung BP Batam, mematahkan besi pagar Gedung BP Batam, melempari Gedung BP Batam dengan batu serta melempari petugas yang bertugas melakukan pengamanan dari Kepolisian, Satpol PP dan Ditpam BP Batam sehingga terjadi kerusuhan yang mengakibatkan kerusakan,” ujar jaksa.
Panglima Gagak Hitam Bela Bang Long di Sidang Demo Rempang













