“Korban tidak pingsan, tidak muntah, tidak mual, tidak sakit kepala, tidak ada keluhan gangguan penglihatan dan pendengaran,” ujar jaksa, Abdullah Muhammad Ihsan.
“Pada dahi kiri, dua sentimeter dari garis pertengahan depan, dua sentimeter dibawah batas tumbuh rambut depan, terdapat luka yang telah dijahit sepanjang empat sentimeter menggunakan benang berwarna hitam sebanyak tiga simpul, disekitarnya terdapat luka lecet disertai keropeng seluas tiga sentimeter kali dua koma lima sentimeter,” sebutnya.
Hakim David P Sitorus menanyakan apakah Suryadi mengenali Bang Long. Kepada hakim, Suryadi mengaku tak mengenal Bang Long. Namun ia melihat Bang Long berorasi di atas mobil lori.
Apakah saudara kenal dengan terdakwa? tanya hakim.
“Saya tidak kenal,” ucapnya.
Saat ditunjukkan barang bukti yakni sebuah jaket berwarna krem yang dikenakan Bang Long saat berorasi, Suryadi mengiyakan. “Iya saya ingat dia berdiri di atas lori,” ungkap Suryadi.
Seperti diketahui Bang Long didakwakan Pasal 200 ke (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, Pasal 214 ayat 2 ke (1) KUHP dan Pasal 214 ayat (1) KUHP
Kata-kata Bang Long yang dianggap menyulut aksi anarkis yakni
“Ketakutan kami sudah hilang, ingat adek adek kita sudah panas…sudah kelaparan…sudah kecapean, panggil pak rudi lagi…turun!!! panggil pak Rudi…turun!!! sampai tuntutan kami disetujui atau kami masuk ramai ramai…!!!”













