Gudangberita.co.id, Batam – Polemik baliho Prabowo-Gibran di landmark Welcome To Batam tak kunjung usai. Bawaslu dipolisikan oleh Tim TKD Prabowo-Gibran atas tindakan mencopot baliho raksasa Prabowo-Gibran di landmark itu. Mereka berkeyakinan jika sudah mendapat izin resmi dari Pemko Batam.
Baliho itu ternyata awalnya ada foto Marlin Agustina, istri Wali Kota Batam, HM Rudi. Marlin merupakan penasihat TKD Prabowo-Gibran. Marlin tentunya adalah Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Dilansir dari detikom, Bawaslu Kepri dan Kota Batam pun menurunkan paksa spanduk spanduk Prabowo-Gibran di Welcome To Batam itu sebelumnya karena tidak sesuai aturan. Proses penurunan spanduk itu dilakukan Bawaslu, usai Satpol PP menolak melakukannya.
“Kami sebagai wasit pemilu sudah koordinasi dengan TKD dan tapi mereka saling lempar terkait spanduk tersebut. Kita sudah koordinasi dengan Satpol-PP untuk melakukan pencopotan, tapi informasinya tidak berani,” kata Zulhadril.
Zuldhadril menjelaskan, dalam UU Pemilu tahun 2017 pada pasal 298 dijelaskan pemasangan spanduk harus sesuai dengan pertimbangan etika, estetika dan kebersihan dan keindahan kota kawasan setempat.
Zuldhadril juga menyebut pemasangan baliho Prabowo-Gibran itu sudah dua hari. Pada Sabtu (30/12), spanduk pertama dipasang, kemudian dicopot, dan hari ini dipasang kembali.













