Gudangbeita.co.id, Batam – Iswandi, Bang Long (42) akhirnya menghirup udara bebas. Ia sebelumnya divonis enam bulan penjara dikurangi masa penahanannya.
Usai vonis Rabu (6/3/2024) lalu, Bang Long hanya butuh menjalani enam hari sisa penahanannya. Pada Senin (11/3/2024) Bang Long akhirya bebas dan berkumpul bareng keluarga.
Rabiatul Muslimah, adik bungsu Bang Long membagikan momen bahagianya berkumpul bareng keluarga.
Tampak di foto tersebut Bang Long mengenakan baju kemeja jins berwarna biru sambil selfie dengan beberapa keluarga lainya.
“Abang Long tadi bebas,” singkat Muslimah, saat dihubungi via WA.
Seperti diketahui, Bang Long merupakan salah satu tersangka yang diamankan usai terjadi demo anarkis penolakan relokasi warga Pulau Rempang, Batam untuk proyek strategis nasional.
Sejumlah orang diamankan saat itu termasuk Bang Long. Ia terseret Pasal 160 KUHP terkait penghasutan.
Orasi dan kata-kata Bang Long dianggap penegak hukum sebagai pemicu aksi massa yang lebih jauh
Pengadilan kemudian menjatuhkan hukuman terkait “Penghasutan” sebagaimana dakwaan alternatif ketujuh Penuntut Umum melanggar Pasal 160 KUHP.
Banyak yang kemudian bersimpati terhadap Bang Long. Ia sebenarnya hanya simpatisan dalam demo tersebut.













