Gudangberita.co.id, Batam – Iswandi bin M Yakop alias Awi alias Bang Long akhirnya divonis penjara 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Rabu (6/3/2024).
Bang Long merupakan salah satu tersangka yang diamankan usai aksi anarkis terjadi saat demo penolakan relokasi warga di Pulau Rempang, Batam untuk proyek strategis nasional
Ketua Majelis Hakim dalam persidangan David P Sitorus menegaskan jika Bang Long terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penghasutan” sebagaimana dakwaan alternatif ketujuh Penuntut Umum melanggar Pasal 160 KUHP.
Tentu ini menjadi kabar gembira bagi Bang Long, pasalnya vonis hakim bakal dikurangi selama ia berada dalam tahanan.
“Dikurangi masa tahanan 5 bulan 24 hari. Artinya 6 hari lagi kau akan keluar. Apakah menerima putusan atau tidak, itu hakmu, silahkan dibicarakan dengan penasihat hukum,” ucap hakim David di persidangan.
Bang Long tampak menghampiri penasihat hukum. Akhirnya ia menerima putusan tersebut.
Hakim David sendiri menyesalkan kasus yang menimpa Bang Long dalam Demo Rempang. Namun menurutnya, apa yang dilakukan Bang Long secara sah terbukti melanggar hukum.
“Memang tidak ada niatmu. Tapi seharusnya kau bisa mempertimbangkan kata katamu saat itu,” kata David.













