- Penentuan titik parkir yang tidak sesuai dengan ketentuan.
- Minimnya penyediaan fasilitas parkir yang memadai.
- Layanan parkir di lapangan yang tidak memenuhi standar, termasuk sikap tidak ramah juru parkir.
- Selain itu, sistem parkir berlangganan dan pengelolaan pengaduan juga dinilai tidak efektif.
Rekomendasi Ombudsman: Perbaikan Kebijakan hingga Kepatuhan
Dalam laporannya, Ombudsman memberikan sejumlah saran perbaikan yang terbagi dalam jangka pendek, menengah, dan panjang. Beberapa rekomendasi utama meliputi:
- Peningkatan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
- Perbaikan kebijakan parkir berlangganan dan sistem ganti rugi.
- Peningkatan pengelolaan pengaduan masyarakat terkait parkir.
“Kami meminta Walikota Batam dan Dishub segera mengambil langkah konkret. Meski teknisnya dilakukan Dishub, kebijakan ini tetap menjadi tanggung jawab Walikota, termasuk dalam hal anggaran,” tegas Lagat.
Dishub dan Walikota Diminta Bertindak
Di sisi lain, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Kepri, Adi Permana, mengungkapkan bahwa Ombudsman akan memantau tindak lanjut dari saran ini.
“Kami akan melakukan monitoring untuk memastikan rekomendasi ini tidak hanya sekadar dokumen,” ujarnya.
Dengan temuan yang mengindikasikan maladministrasi serius, Ombudsman berharap langkah perbaikan dapat segera dirasakan oleh masyarakat.
Namun, apakah Dishub dan pemerintah kota mampu menjawab kritik ini dengan tindakan nyata? Ataukah keluhan masyarakat akan terus berulang tanpa solusi?













