“Informasi itu tidak benar. Itu kekeliruan dalam membaca aturan secara keseluruhan. Rempang Eco City masih PSN!” kata Andre dalam pernyataan resminya, Selasa (29/4/2025). Ia bahkan menyebut Perpres 12/2025 adalah kelanjutan dari Perpres 18/2020, yang sebelumnya menetapkan Rempang sebagai PSN.
Tak hanya Andre, BP Batam juga ikut bersuara. Lewat Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait, sebelumnya mereka memastikan proyek Rempang Eco City masih tercantum dalam lampiran IV Perpres tersebut. Bahkan disebutkan secara gamblang bahwa kawasan ini tetap jadi bagian dari arah pembangunan kewilayahan.
Lantas, siapa yang ngadi-ngadi?
Pertanyaan ini berputar-putar di kepala warga Rempang yang kini kembali dibuat bingung. Di satu sisi, ada anggota DPR yang menyebut proyek ini sudah dibatalkan oleh Presiden. Di sisi lain, ada pejabat dan institusi yang bersikeras mengatakan: “Rempang tetap jalan!”
Padahal, yang dibutuhkan warga bukanlah debat tafsir perpres, tapi kepastian hukum dan keadilan sosial. Apa benar proyek yang selama ini membuat mereka terusir dari tanah sendiri, kini sudah tidak ada lagi? Atau justru masih akan terus dipaksakan dengan narasi pembangunan?
“Jangan kami dijadikan korban tarik-ulur kepentingan. Kalau batal, ya bilang batal secara resmi. Kalau lanjut, ya bicara baik-baik. Jangan lempar-lempar narasi kayak bola panas,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.












