Gudangberita.co.id, Batam – Merespons keluhan masyarakat terkait aktivitas pematangan lahan, Komisi III DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di ruang rapat komisi, Kamis (7/5/2026).
Pertemuan ini fokus membahas dampak serta legalitas kegiatan cut and fill yang berlangsung di wilayah Kecamatan Sagulung.
Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Batam, H. Arlon Veristo, dengan menghadirkan berbagai instansi terkait untuk mendapatkan klarifikasi menyeluruh.
Dalam pengantarnya, Arlon Veristo menegaskan bahwa DPRD ingin memastikan seluruh dokumen perizinan proyek tersebut telah sesuai dengan aturan yang berlaku di Batam. Ia juga menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap standar teknis agar tidak merugikan pemukiman warga di sekitar lokasi.
“Selain perizinan, dalam kegiatan cut and fill ada ketentuan teknis yang harus dipenuhi dan perlu memperhatikan dampak bagi warga sekitar,” tegas Arlon Veristo.
Guna mendapatkan solusi yang adil, Komisi III memanggil sejumlah pihak kunci, antara lain: Direktorat Pengelolaan Lahan BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemko Batam, Dinas Perikanan, Camat Sagulung, dan Lurah Tembesi, Manajemen PT Laguna Propertindo selaku pelaksana kegiatan, Pengurus Yayasan Sirrul Ilahiyah serta Ketua RT/RW dan perwakilan masyarakat setempat.













