Gudangberita.co.id, Batam – Tiga orang jadi tersangka kasus penjualan bayi seharga Rp 11 juta. Ketiganya yakni AHA (17) ibu bayi dan Irgi (pacar AHA) yang diduga ayah dari bayi DLA (6 bulan).
Selain itu polisi juga menetapkan wanita asal Medan, Betty Ulina Si Sagala (39) yang membeli bayi tersebut dari AHA senilai Rp 11 juta.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono menyebut, mereka menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP-B/398/VII/2023/Kepri/Resta Barelang/Polda Kepri, tanggal 25 Juli 2023.
Kejadian Rabu 19 Juli 2023 sekira pukul 19.00 WIB di Sunbread Simpang Nato, Sungai Plungut Kecamatan Sagulung, Kota Batam.
AHA pernah menikah sebelumnya dan bercerai. AHA ibu muda itu kemudian berpacaran dengan Irgi dan melahirkan bayi DLA yang masih berusia 6 bulan.
AHA tinggal serumah dengan ibunya, Yatini. Wanita tersebut melaporkan kasus penjualan cucunya itu ke polisi. Dari sana akhirnya tabir jual beli bayi terkuak. Polisi menjerat para tersangka dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Kejahatan Perlindungan Anak.
Selanjutnya: Dari siapa ide menjual anak muncul..?