AnambasKriminalZona Headline

Tipu-tipu Pria di Anambas Bisnis Fiktif Buah Kepayang, Korban Rugi Rp 110 Juta

749
×

Tipu-tipu Pria di Anambas Bisnis Fiktif Buah Kepayang, Korban Rugi Rp 110 Juta

Share this article
Tersangka SI (55) diamankan Satreskrim Polres Anambas. (Foto: dok. Polres Anambas)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Anambas – Gegara bisnis buah kepayang, dua kawan yang bermitra akhirnya bersiteru. AZ (50) melaporkan rekannya SI (55) terkait dugaan penipuan.

SI dilaporkan ke Polres Anambas atas kasus penipuan dan penggelapan. Tak tanggung-tanggung uang yang sudah disetor AZ ke SI sudah Rp 110 juta untuk menjalankan bisnis jual beli buah kepayang yang ternyata fiktif.

Baca Juga:  Perempuan Hilang di Natuna: Tim SAR, TNI-Polri, dan Warga Bergerak Cepat

Awalnya AZ tertarik dengan presentasi SI yang mengimingi keuntungan besar dengan cara bagi hasil.

Namun yang terjadi, bisnis tersebut tak sesuai yang diharapkan. AZ yang sudah setor banyak uang ke SI merasa ditipu sebelumnya. SI menghilang dan tak bisa dihubungi.

Bisnis yang ditawarkan SI pun diduga fiktif hingga kasus ini dilaporkan ke Polres Anambas.

Baca Juga:  Buaya Lepas di Pulau Bulan: 7 Ekor Ditangkap, Diperkirakan Masih Ada 10 Lagi

Polisi akhirnya mengamankan SI, Selasa (16/11/2024) lalu di Desa Lidi, Kecamatan Siantan Tengah, Kabupaten Kepulauan Anambas .

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat melaui Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Rio Ardian menyebut korban sebelumnya sudah pernah melaporkan kasus itu ke Polsek Jemaja soal kerugian Rp 110 juta tersebut.

“Tertarik dengan bagi hasil keuntungan yang dijanjikan SI, korban AZ akhirnya menyetorkan uangnya mencapai Rp 110 juta secara bertahap kepada pelaku,” ujar Rio, Rabu (27/11/2024).