Gudangberita.co.id, Anambas – Gegara bisnis buah kepayang, dua kawan yang bermitra akhirnya bersiteru. AZ (50) melaporkan rekannya SI (55) terkait dugaan penipuan.
SI dilaporkan ke Polres Anambas atas kasus penipuan dan penggelapan. Tak tanggung-tanggung uang yang sudah disetor AZ ke SI sudah Rp 110 juta untuk menjalankan bisnis jual beli buah kepayang yang ternyata fiktif.
Awalnya AZ tertarik dengan presentasi SI yang mengimingi keuntungan besar dengan cara bagi hasil.
Namun yang terjadi, bisnis tersebut tak sesuai yang diharapkan. AZ yang sudah setor banyak uang ke SI merasa ditipu sebelumnya. SI menghilang dan tak bisa dihubungi.
Bisnis yang ditawarkan SI pun diduga fiktif hingga kasus ini dilaporkan ke Polres Anambas.
Polisi akhirnya mengamankan SI, Selasa (16/11/2024) lalu di Desa Lidi, Kecamatan Siantan Tengah, Kabupaten Kepulauan Anambas .
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat melaui Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Rio Ardian menyebut korban sebelumnya sudah pernah melaporkan kasus itu ke Polsek Jemaja soal kerugian Rp 110 juta tersebut.
“Tertarik dengan bagi hasil keuntungan yang dijanjikan SI, korban AZ akhirnya menyetorkan uangnya mencapai Rp 110 juta secara bertahap kepada pelaku,” ujar Rio, Rabu (27/11/2024).