Gudangberita.co.id, Batam – Dentuman keras yang terdengar dari Gardu Induk Sei Harapan, Sekupang, pada pertengahan Oktober lalu rupanya menjadi titik awal terkuaknya skandal besar di balik kelumpuhan listrik (blackout) wilayah Batam dan Bintan.
Kasus tersebut kini resmi masuk ke ranah pidana setelah Bareskrim Polri menetapkan lima orang tersangka, diiringi indikasi adanya kelalaian sistematis hingga potensi unsur sabotase.
Penetapan tersangka tersebut dibeberkan dalam konferensi pers resmi di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri, Selasa (20/10/2026). Pengumuman ini dihadiri langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin, Kapolda Kepri Irjen Pol Suhendri, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni, serta Direktur Utama PT PLN Batam Kwin Fo.

Adapun lima orang yang terseret dalam kasus ini terdiri atas empat petugas PT PLN Batam berinisial RB, ZR, DA, dan AWD, serta seorang kontraktor berinisial AEP. Penyidik fokus menelisik adanya kelalaian fatal pada pemeliharaan instalasi pengamanan gardu induk.
“Penyidik mendalami dugaan kelalaian dalam pengawasan dan pemeliharaan sistem pengamanan instalasi ketenagalistrikan, termasuk fungsi pagar pengaman di sekitar gardu induk. Kemungkinan adanya unsur kesengajaan atau sabotase juga masih didalami berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh,” ungkap Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin.














