Gudangberita.co.id, Batam – Pelarian I Wayan Depa Yogiana (34) akhirnya berakhir. Terpidana kasus penggelapan uang perusahaan perekrutan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ini ditangkap aparat gabungan Imigrasi Batam dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam di Pelabuhan Internasional Harbour Bay Batam, Senin (17/2/2025) malam.
Setelah sebulan berada di Malaysia, I Wayan Depa Yogiana mencoba kembali ke Indonesia melalui jalur laut dari Pelabuhan Pasir Gudang, Malaysia. Namun, langkahnya langsung terhenti begitu menginjakkan kaki di Batam. Petugas yang telah mengantongi informasi pergerakannya segera mengamankannya tanpa perlawanan.
Kabid Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, Riyank, mengungkapkan bahwa tersangka telah masuk dalam daftar cekal sejak 13 Februari 2025.
“Kami bersama kejaksaan menangkap tersangka di pelabuhan saat ia kembali dari Malaysia. Dia di Malaysia selama satu bulan dan datang sendiri melalui jalur laut,” ujar Riyank, Selasa (18/2/2025).
Kasus Penggelapan Rp 230 Juta
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi, menjelaskan bahwa I Wayan Depa Yogiana merupakan terpidana kasus penggelapan yang telah diputus bersalah oleh Mahkamah Agung RI melalui Putusan Nomor 1037 K/Pid/2024 pada 9 Juli 2024.