HukumLensa ForensikZona Headline

Negara Rugi Rp692 Juta, Ditreskrimsus Polda Kepri Bongkar Praktik Ilegal Penjualan BBM ke Pertamini

56
×

Negara Rugi Rp692 Juta, Ditreskrimsus Polda Kepri Bongkar Praktik Ilegal Penjualan BBM ke Pertamini

Share this article
Barang bukti 5.000 Liter BBM Pertalite dan Solar subsidi dengan armada pengangkut tiga mobil pick-up Suzuki Carry dan satu unit mobil truk crane.
Barang bukti 5.000 Liter BBM Pertalite dan Solar subsidi dengan armada pengangkut tiga mobil pick-up Suzuki Carry dan satu unit mobil truk crane.
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Anggaran subsidi energi negara kembali bocor di tangan oknum tak bertanggung jawab. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap skandal penyalahgunaan BBM subsidi di Kota Batam yang mengakibatkan nilai penyalahgunaan atau kerugian negara mencapai angka fantastis, yakni Rp692.160.000,-.

Praktik ilegal ini terbongkar setelah Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan serangkaian penyelidikan di beberapa titik strategis, mulai dari SPBU hingga jalur distribusi di kawasan Sekupang pada Jumat (17/4/2026).

BACA JUGA:  Dituduh Terlibat Jaringan Narkotika, Andi Morena Resmi Laporkan Akun Medsos ke Polda Kepri

Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa para pelaku mengincar keuntungan pribadi dengan cara mengambil jatah subsidi masyarakat kurang mampu.

Modus yang dilakukan adalah membeli Pertalite dan Solar dalam jumlah besar, lalu menjualnya kembali ke kios-kios eceran dan unit Pertamini. Dari setiap liternya, para pelaku meraup margin keuntungan sebesar Rp600 hingga Rp700.

BACA JUGA:  Aksi Unik Perwira Bidpropam Polda Kepri: Tampil Berkostum Superhero dan Main 'Bentengan' Demi HUT ke-81 RI

“Ini adalah praktik yang sangat merugikan. BBM yang seharusnya dinikmati masyarakat yang berhak, justru diselewengkan untuk mencari keuntungan pribadi hingga menyebabkan nilai kerugian negara menembus Rp692 juta lebih,” tegas Kombes Pol. Silvester.