Gudangberita.co.id, Batam – Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polda Kepulauan Riau (Kepri) yang digelar pada Jumat (17/4/2026) berakhir dengan keputusan dramatis.
Dari empat personel Ditsamapta yang dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terkait kasus penganiayaan maut terhadap Bripda Natanael Simanungkalit, hanya satu orang yang menerima putusan, sementara tiga lainnya memilih melakukan perlawanan hukum.
Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang KKEP Gedung Bidpropam Polda Kepri tersebut menjadi puncak dari tuntutan publik akan keadilan bagi almarhum Bripda Natanael.

Hasil persidangan mengungkap perbedaan sikap yang mencolok di antara para terduga pelanggar. Bripda AS, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka utama dalam proses pidana, menyatakan menerima keputusan sidang yang memecat dirinya secara tidak hormat dari dinas kepolisian.
Namun, langkah berbeda diambil oleh tiga rekannya, yakni Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA. Ketiganya secara resmi menyatakan keberatan atas putusan PTDH tersebut.
“Tiga terduga pelanggar yakni Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA menyatakan keberatan dan akan mengajukan banding dalam waktu tiga hari ke depan,” ungkap Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, dalam konferensi pers di Lobi Polda Kepri, Jumat malam.













