BatamHukumZona Headline

Heboh! Oknum Polisi Polda Kepri Diduga Paksa Tersangka Pinjam Uang Online

2685
×

Heboh! Oknum Polisi Polda Kepri Diduga Paksa Tersangka Pinjam Uang Online

Share this article
Foto: Ruang sidang kode etik. (Foto: ist)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan perwira Polda Kepri menggemparkan publik. Seorang pengguna narkotika yang ditangkap akhir tahun lalu mengaku dipaksa meminjam uang melalui aplikasi pinjaman online (pinjol) demi memenuhi permintaan uang damai senilai Rp 20 juta yang diminta oleh oknum polisi.

Sidang tuntutan terhadap tersangka utama dalam kasus ini, Kompol CP, digelar pada Selasa (4/3/2025) di ruang sidang Disiplin dan KKEP Polda Kepri. Namun, keputusan tuntutan belum diambil dan ditunda hingga pekan depan.

Baca Juga:  Wartawan Dikeroyok Saat Liputan di Batam, Pelaku Ditangkap Polisi

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Kode Etik Kombes Tri Yulianto dari Ditlantas Polda Kepri, dengan anggota Kombes Yudi Wiratama dari TIK dan Kombes Joko Adi dari Direktorat Samaptha Polda Kepri.

Modus Pemerasan dengan Pinjaman Online

Menurut keterangan saksi yang dihadirkan, tersangka narkoba awalnya tidak memiliki uang untuk membayar ‘uang damai’ yang diminta Kompol CP.

Baca Juga:  Kronologi Pembunuhan Sadis di Kantor Cipta Karya Batam: Honorer Tewas Digorok Rekan Kerja

Akibatnya, polisi berpangkat Kompol tersebut mengambil KTP tersangka dan menggunakannya untuk mendaftarkan tersangka sebagai nasabah pinjaman online. Setelah dana pinjaman sebesar Rp 20 juta cair, uang tersebut diserahkan kepada oknum polisi, dan tersangka dilepaskan.

Namun, setelah bebas, tersangka merasa diperas dan memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke Propam Polda Kepri. Laporan ini kemudian menarik perhatian Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Syarifuddin, yang menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap pelanggaran kode etik di tubuh kepolisian.