Gudangberita.co.id, Natuna – Kasus pencurian spektakuler yang menimpa Toko Mas Safari di Jalan Datuk Kaya Wan Mohd. Rasyid, Ranai, Kabupaten Natuna, kini memasuki babak krusial di pengadilan.
Terdakwa Dhonnie Sartika alias Doni (44), pria putus SMP yang nekat menggasak perhiasan emas seberat 2,1 kilogram dan mata uang asing dengan total kerugian mencapai Rp3 miliar, dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan nasibnya pekan depan.
Berdasarkan data resmi Pengadilan Negeri Natuna per hari ini, Minggu (12/7/2026), persidangan telah melewati serangkaian pembuktian dan pemeriksaan saksi penangkap dari kepolisian pada Kamis lalu.

Selanjutnya, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari Penuntut Umum serta keterangan langsung dari terdakwa Doni akan digelar pada Kamis, 16 Juli 2026, di Ruang Sidang CAKRA.
Aksi kejahatan yang dilakukan Doni pada Senin dini hari, 2 Maret 2026 lalu, terbilang sangat rapi dan terencana. Berbekal sepeda motor Yamaha Mio Sporty hitam, linggis, penutup wajah (sebo), dan sarung tangan FOX, ia menyasar ruko milik saksi korban, Ahmad Sapuari.
Doni memanjat baliho setinggi 4 meter di samping sebuah rumah makan untuk bisa mencapai teras lantai 2 Ruko Toko Mas Safari.
Menggunakan linggis yang dibawanya, ia menjebol pintu teras, menyusup ke lantai 1, lalu menguras habis etalase emas termasuk membawa kabur sejumlah uang Ringgit Malaysia.









