Gudangberita.co.id, Batam – Rencana Pemerintah Kota (Pemko) Batam melibatkan pengurus Rukun Tangga (RT) dan Rukun Warga (RW) untuk menggenjot penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mendapat sorotan tajam.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Dr. Lagat Siadari, memberikan sejumlah catatan strategis dan mengingatkan agar langkah persuasif ini tidak memicu kegaduhan sosial di tengah masyarakat.
Wacana keterlibatan perangkat lingkungan ini sebelumnya mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam terkait Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.
Pemko Batam berniat memperkuat pendekatan berbasis komunitas demi mengejar target penerimaan PKB Batam tahun 2026 yang dipatok sebesar Rp180 miliar, naik dari capaian tahun lalu di kisaran Rp160-an miliar.
Secara aturan, Lagat menjelaskan langkah optimalisasi ini sejalan dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Terlebih, melalui sistem opten, Pemko Batam kini mendapat porsi bagi hasil sangat besar, yakni 66,67% dari pajak yang dipungut, plus alokasi 1,5% untuk sosialisasi.
Peran RT/RW pun sudah memiliki payung hukum lewat Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 22 Tahun 2020. Namun, Ombudsman Kepri meminta Wali Kota Batam segera menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) yang jelas sebelum kebijakan ini dilepas ke lapangan.













