BatamZona Headline

Gara-Gara Emosi di Kolom Komentar Facebook, Raja Situmorang Kini Terancam 3 Tahun Penjara

21
×

Gara-Gara Emosi di Kolom Komentar Facebook, Raja Situmorang Kini Terancam 3 Tahun Penjara

Share this article
Tersangka ujaran kebencian, Raja Situmorang (Fb).
banner 468x60

 Akun Facebook milik Raja Situmorang yang digunakan untuk menyebar ujaran kebencian.

1 lembar cetak tangkapan layar (*print out) komentar yang menjadi objek perkara.

Raja Situmorang mengakui sepenuhnya bahwa akun tersebut adalah miliknya dan dialah yang menuliskan komentar penghinaan tersebut secara sadar saat emosi. Setelah gelar perkara dilakukan pada Senin sore pukul 15.00 WIB, statusnya resmi dinaikkan menjadi tersangka.

BACA JUGA:  Dulu Viral Skandal DPRD, Kini Carolein Parewang Ditangkap Polisi Kasus Penggelapan Mobil

Dijerat KUHP Baru, Polisi Tutup Pintu Damai

Kapolresta Barelang memastikan tidak ada kata damai atau sanksi sosial bagi pelaku tindak pidana SARA yang mengancam ketertiban umum. Proses hukum terhadap Raja Situmorang dipastikan akan terus berjalan hingga ke pengadilan.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). Pasal ini mengatur sanksi bagi setiap orang yang di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap satu atau beberapa golongan penduduk Indonesia berdasarkan ras dan etnis.

BACA JUGA:  Sambut Iduladha 1447 H, Batam Gelar Pawai Takbir Berhadiah Rp36 Juta dan Salat Id di 3 Lokasi

“Kami pastikan kasus ini terus berjalan. Jadi berbeda konteksnya antara sanksi sosial dengan pidana. Ini ranah pidana dan akan kami proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami juga telah melakukan pemeriksaan dengan ahli pidana sehingga unsur pidananya dinilai telah terpenuhi,” tegas Kombes Pol Anggoro.