Akun Facebook milik Raja Situmorang yang digunakan untuk menyebar ujaran kebencian.
1 lembar cetak tangkapan layar (*print out) komentar yang menjadi objek perkara.
Raja Situmorang mengakui sepenuhnya bahwa akun tersebut adalah miliknya dan dialah yang menuliskan komentar penghinaan tersebut secara sadar saat emosi. Setelah gelar perkara dilakukan pada Senin sore pukul 15.00 WIB, statusnya resmi dinaikkan menjadi tersangka.
Dijerat KUHP Baru, Polisi Tutup Pintu Damai
Kapolresta Barelang memastikan tidak ada kata damai atau sanksi sosial bagi pelaku tindak pidana SARA yang mengancam ketertiban umum. Proses hukum terhadap Raja Situmorang dipastikan akan terus berjalan hingga ke pengadilan.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). Pasal ini mengatur sanksi bagi setiap orang yang di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap satu atau beberapa golongan penduduk Indonesia berdasarkan ras dan etnis.
“Kami pastikan kasus ini terus berjalan. Jadi berbeda konteksnya antara sanksi sosial dengan pidana. Ini ranah pidana dan akan kami proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami juga telah melakukan pemeriksaan dengan ahli pidana sehingga unsur pidananya dinilai telah terpenuhi,” tegas Kombes Pol Anggoro.








