BatamZona Headline

Gara-Gara Emosi di Kolom Komentar Facebook, Raja Situmorang Kini Terancam 3 Tahun Penjara

13
×

Gara-Gara Emosi di Kolom Komentar Facebook, Raja Situmorang Kini Terancam 3 Tahun Penjara

Share this article
Tersangka ujaran kebencian, Raja Situmorang (Fb).
banner 468x60

Pada kolom komentar video tersebut, Raja membaca berbagai tanggapan dari netizen. Ia mengaku merasa tersinggung karena menilai ada beberapa komentar yang menyudutkan Suku Batak. 

Tersulut emosi, Raja langsung membalasnya dengan mengetik kalimat yang justru menyerang, merendahkan, dan menghina Suku Melayu secara terbuka melalui akun Facebook pribadinya.

Komentar rasis tersebut kemudian viral dalam bentuk tangkapan layar (screenshot) hingga akhirnya diketahui oleh seorang warga berinisial W (34). Merasa harkat dan martabat sukunya dilecehkan, W langsung melaporkan akun tersebut ke Polresta Barelang demi mencegah perpecahan antarsuku di Batam.

BACA JUGA:  Cegah Korban Tenggelam, Polsek Bunguran Timur Beri Warning Khusus Orang Tua di Pantai Piwang

Komitmen Polresta Barelang dalam menjaga kondusifitas Batam dibuktikan dengan pergerakan cepat tim Satreskrim yang dipimpin Kompol M. Debby Tri Andrestian. Hanya dalam hitungan jam setelah menerima laporan, polisi berhasil melacak keberadaan Raja Situmorang.

Pada Senin, 1 Juni 2026 sekitar pukul 03.23 WIB dini hari, Raja tidak berkutik saat tim kepolisian mengepung dan mengamankannya di sebuah rumah kos di kawasan Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.

BACA JUGA:  Jejak Rasa Nasi Dagang: Dari Bekal Perantau Abad ke-14 hingga 'Naik Kelas' di Kafe Mewah Batam

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti krusial:

 1 unit ponsel merek Oppo A78 warna hitam (yang di dalamnya masih terhubung langsung dengan akun Facebook milik pelaku).