Gudangberita.co.id, Lingga — Simpang siur mengenai aliran dana dari aktivitas penambangan timah laut oleh PT Citra Persada Mulia (PT CPM) di Pulau Pekajang membuka tabir rumitnya tata kelola keuangan antara pusat dan daerah.
Di satu sisi, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lingga mengaku sama sekali belum menerima Dana Bagi Hasil (DBH) maupun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari aktivitas tersebut.
Di sisi lain, pihak PT CPM mengklaim memiliki data lengkap atas pembayaran PNBP yang rutin mereka setorkan ke kas negara.
Lantas, bagaimana sebenarnya alur regulasi pembagian duit komoditas tambang ini? Mengapa daerah penghasil kerap merasa “ditinggalkan”?
Alur Setoran PNBP: Masuk Pusat Dulu, Baru Ditransfer ke Daerah
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), seluruh perizinan dan pengelolaan pertambangan logam (termasuk timah) memang ditarik ke pemerintah pusat. Konsekuensinya, seluruh kewajiban finansial perusahaan, baik berupa iuran tetap (land rent) maupun iuran produksi (royalty) wajib disetorkan oleh perusahaan langsung ke rekening Kas Negara sebagai PNBP melalui sistem e-PNBP Kementerian ESDM.
Artinya, secara prosedural klaim PT CPM yang menyatakan telah membayar PNBP bisa saja benar. Sebab, perusahaan pertambangan resmi memang tidak menyetor uang langsung ke rekening Pemerintah Daerah (Pemkab Lingga), melainkan ke kas negara.












