Lingga

Menakar Regulasi DBH Pertambangan: Mengapa Lingga Tak Merasakan Royalti Timah Pekajang?

8
×

Menakar Regulasi DBH Pertambangan: Mengapa Lingga Tak Merasakan Royalti Timah Pekajang?

Share this article
Kapal hisap pasir timah di laut Pekajang Kabupaten Lingga milik PT. Cipta Persada Mulia. (Ist)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Lingga — Simpang siur mengenai aliran dana dari aktivitas penambangan timah laut oleh PT Citra Persada Mulia (PT CPM) di Pulau Pekajang membuka tabir rumitnya tata kelola keuangan antara pusat dan daerah.

Di satu sisi, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lingga mengaku sama sekali belum menerima Dana Bagi Hasil (DBH) maupun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari aktivitas tersebut.

BACA JUGA:  Sambut Tahun Ajaran Baru, Ponpes Darul Iman Lingga Gembleng Kompetensi Guru Lewat Seminar SDM

Di sisi lain, pihak PT CPM mengklaim memiliki data lengkap atas pembayaran PNBP yang rutin mereka setorkan ke kas negara.

Lantas, bagaimana sebenarnya alur regulasi pembagian duit komoditas tambang ini? Mengapa daerah penghasil kerap merasa “ditinggalkan”?

Alur Setoran PNBP: Masuk Pusat Dulu, Baru Ditransfer ke Daerah

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), seluruh perizinan dan pengelolaan pertambangan logam (termasuk timah) memang ditarik ke pemerintah pusat. Konsekuensinya, seluruh kewajiban finansial perusahaan, baik berupa iuran tetap (land rent) maupun iuran produksi (royalty) wajib disetorkan oleh perusahaan langsung ke rekening Kas Negara sebagai PNBP melalui sistem e-PNBP Kementerian ESDM.

BACA JUGA:  Heboh! Tersangka Jaka Peragakan 25 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Diana di Lingga

Artinya, secara prosedural klaim PT CPM yang menyatakan telah membayar PNBP bisa saja benar. Sebab, perusahaan pertambangan resmi memang tidak menyetor uang langsung ke rekening Pemerintah Daerah (Pemkab Lingga), melainkan ke kas negara.