Gudangberita.co.id, Batam — Badan Pengusahaan (BP) Batam mengambil langkah tegas guna menggenjot percepatan investasi dan tata ruang di Kota Batam.
Seluruh pemegang alokasi lahan kini diwajibkan untuk melaporkan perkembangan perizinan dan realisasi pembangunan secara mandiri melalui aplikasi Land Management System (LMS).
Langkah digitalisasi pengawasan ini diambil sebagai strategi konkret untuk mengeliminasi keberadaan lahan tidur yang selama ini dinilai menghambat akselerasi pembangunan fisik di kawasan investasi tersebut.
Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa kebijakan terintegrasi ini diterapkan agar instansinya dapat memantau secara berkala dan real-time mengenai progres pembangunan pada setiap jengkal tanah yang telah dialokasikan kepada pihak ketiga.
Saat ini, sejumlah perizinan krusial seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), PKKPR Laut (PKKPRL), hingga Persetujuan Lingkungan telah resmi terintegrasi di dalam platform LMS.
Sementara itu, integrasi untuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ditargetkan segera menyusul dalam waktu dekat.
“Dengan sistem ini, tidak ada lagi alasan proses perizinan tidak dapat dipantau. Evaluasi pemanfaatan lahan dapat dilakukan secara objektif sesuai perjanjian penggunaan tanah serta standar waktu pelayanan perizinan yang berlaku,” ujar Amsakar Achmad kepada awak media.













