Di akhir konferensi pers, Kapolresta mengimbau keras warga Batam agar menjadikan kasus Raja Situmorang sebagai pelajaran mahal agar lebih bijak, menyaring emosi, serta berpikir ulang sebelum mengetik komentar di media sosial.
Gara-Gara Emosi di Kolom Komentar Facebook, Raja Situmorang Kini Terancam 3 Tahun Penjara








