PT MMI juga mengklaim telah memperoleh pernyataan dari Kepala Desa Kelarik Utara bahwa pihak desa tidak akan menghambat kegiatan perusahaan, dengan catatan apabila ditemukan bukti kepemilikan yang sah, pembebasan lahan akan dilakukan secara wajar.
Namun, menurut perusahaan, proses negosiasi menjadi kompleks akibat perubahan status tanah, penerbitan surat baru, serta tuntutan harga yang dinilai tidak mencerminkan nilai pasar.
“Perusahaan terus membuka ruang komunikasi dengan pemerintah desa, BPN, dan masyarakat, guna memastikan penyelesaian yang berkeadilan dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tutup Ady.













