HukumNatunaZona Headline

Diduga Serobot Lahan Warga, PT MMI Dilaporkan ke Polres Natuna

1336
×

Diduga Serobot Lahan Warga, PT MMI Dilaporkan ke Polres Natuna

Share this article
banner 468x60

PT MMI juga mengklaim telah memperoleh pernyataan dari Kepala Desa Kelarik Utara bahwa pihak desa tidak akan menghambat kegiatan perusahaan, dengan catatan apabila ditemukan bukti kepemilikan yang sah, pembebasan lahan akan dilakukan secara wajar.

Namun, menurut perusahaan, proses negosiasi menjadi kompleks akibat perubahan status tanah, penerbitan surat baru, serta tuntutan harga yang dinilai tidak mencerminkan nilai pasar.

BACA JUGA:  Prediksi Timnas Indonesia vs Oman FIFA Matchday 2026: Tanpa Jay Idzes, John Herdman Siapkan Kejutan Debut Mathew Baker

“Perusahaan terus membuka ruang komunikasi dengan pemerintah desa, BPN, dan masyarakat, guna memastikan penyelesaian yang berkeadilan dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tutup Ady.