HukumNatunaZona Headline

Diduga Serobot Lahan Warga, PT MMI Dilaporkan ke Polres Natuna

1342
×

Diduga Serobot Lahan Warga, PT MMI Dilaporkan ke Polres Natuna

Share this article
banner 468x60

Ia berharap penyidik segera turun ke lokasi untuk memastikan fakta di lapangan dan memberikan kepastian hukum.

Tanggapan PT MMI

Sementara itu, Direktur PT Multi Mineral Indonesia, Ady Indra Pawennari, dalam keterangan tertulis menyatakan bahwa perusahaan telah melakukan koordinasi dengan pemerintah desa dan aparat setempat sejak pertengahan Oktober 2023 sebelum memulai kegiatan operasional.

BACA JUGA:  Korsel Gagal Total di Piala Dunia 2026, Presiden Lee Jae-myung Tuntut Investigasi Skandal KFA

Menurut Ady, dalam pertemuan tersebut, Kepala Desa Kelarik Utara beserta perangkat desa menyampaikan bahwa lahan yang digunakan tidak memiliki surat kepemilikan. Atas dasar informasi itu, perusahaan melanjutkan rencana pembangunan camp dan unit pencucian pasir dengan izin dan sepengetahuan pemerintah desa.

Ady menjelaskan, selama kegiatan berlangsung hingga sekitar September 2024, tidak terdapat kendala berarti. Namun kemudian muncul sejumlah klaim kepemilikan lahan dari beberapa pihak.

BACA JUGA:  BP Batam Beri Warning: UMKM Mega Legenda Diminta Bongkar Lapak Mandiri Sebelum Januari 2027

“Perusahaan dengan itikad baik meminta bukti kepemilikan berupa sertifikat atau surat tanah. Setelah diverifikasi, ditemukan ketidaksesuaian antara titik koordinat dalam sertifikat dengan lokasi di lapangan,” jelasnya.

Ia menambahkan, kondisi tersebut membuat perusahaan belum dapat melakukan pembebasan lahan sebelum ada kejelasan hukum dan verifikasi resmi dari instansi berwenang.