Ia berharap penyidik segera turun ke lokasi untuk memastikan fakta di lapangan dan memberikan kepastian hukum.
Tanggapan PT MMI
Sementara itu, Direktur PT Multi Mineral Indonesia, Ady Indra Pawennari, dalam keterangan tertulis menyatakan bahwa perusahaan telah melakukan koordinasi dengan pemerintah desa dan aparat setempat sejak pertengahan Oktober 2023 sebelum memulai kegiatan operasional.
Menurut Ady, dalam pertemuan tersebut, Kepala Desa Kelarik Utara beserta perangkat desa menyampaikan bahwa lahan yang digunakan tidak memiliki surat kepemilikan. Atas dasar informasi itu, perusahaan melanjutkan rencana pembangunan camp dan unit pencucian pasir dengan izin dan sepengetahuan pemerintah desa.
Ady menjelaskan, selama kegiatan berlangsung hingga sekitar September 2024, tidak terdapat kendala berarti. Namun kemudian muncul sejumlah klaim kepemilikan lahan dari beberapa pihak.
“Perusahaan dengan itikad baik meminta bukti kepemilikan berupa sertifikat atau surat tanah. Setelah diverifikasi, ditemukan ketidaksesuaian antara titik koordinat dalam sertifikat dengan lokasi di lapangan,” jelasnya.
Ia menambahkan, kondisi tersebut membuat perusahaan belum dapat melakukan pembebasan lahan sebelum ada kejelasan hukum dan verifikasi resmi dari instansi berwenang.













