Ia menyebut, kliennya sempat meminta klarifikasi secara lisan kepada pihak perusahaan dan menempuh penyelesaian secara kekeluargaan. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil dan tidak mendapat respons itikad baik.
Dalam jawaban tertulis atas somasi, PT MMI menyatakan telah berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Kelarik Utara terkait penggunaan lahan untuk area kerja dan unit pencucian pasir. Perusahaan mengklaim memperoleh keterangan dari pemerintah desa bahwa lahan tersebut tidak memiliki surat kepemilikan.
“Di sinilah letak persoalannya. Klien kami memiliki sertifikat hak milik yang sah,” tegas Muhajirin.
PT MMI juga menyatakan belum dapat melakukan pembebasan lahan karena masih menunggu kejelasan hukum dan verifikasi instansi berwenang, dengan alasan terdapat perbedaan titik koordinat antara sertifikat dan kondisi di lapangan.
Karena tidak ada titik temu, Muhajirin melaporkan kasus ini ke Polres Natuna pada 19 November 2025. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/41/XI/2025/SPKT/Polres Natuna/Polda Kepri.
Muhajirin mengungkapkan, kliennya telah dimintai keterangan oleh penyidik. Namun hingga kini, perkembangan penyelidikan dinilai belum signifikan.
“Kami baru menerima SP2HP pertama yang menyebutkan penanganan oleh penyidik Unit II. SP2HP lanjutan belum kami terima,” katanya.













