HukumLingga

Sidang PTUN KKP vs PT TBJ: Keabsahan Izin Tersus CV Samudra Energi Prima Dipertanyakan

21
×

Sidang PTUN KKP vs PT TBJ: Keabsahan Izin Tersus CV Samudra Energi Prima Dipertanyakan

Share this article
Suasana sidang gugatan PT Telaga Bintan Jaya terkait Terminal Khusus di Desa Tanjung Irat, Singkep Barat, Lingga, di PTUN Jakarta Timur. (Foto: Ist)
Suasana sidang gugatan PT Telaga Bintan Jaya terkait Terminal Khusus di Desa Tanjung Irat, Singkep Barat, Lingga, di PTUN Jakarta Timur. (Foto: Ist)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Sidang gugatan sengketa izin Pengoperasian Terminal Khusus (Tersus) di Desa Tanjung Irat, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, terus bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dalam agenda pembuktian pada Selasa (4/8/2026), dugaan cacat administrasi dalam penerbitan perizinan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjadi sorotan utama.

BACA JUGA:  PT. BPR Sumber Dana Mas Dabo Singkep Raih Bintang 5 Top 100 BPR Award Majalah The Finance 2026, Duduki Posisi 26 Besar BPR Terbaik Se-Indonesia

Gugatan ini dilayangkan oleh PT Telaga Bintan Jaya (PT TBJ) melalui tim kuasa hukumnya dari ADL Law Firm & Partners. PT TBJ menggugat KKP atas penerbitan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) Sertifikat Pengoperasian Tersus Nomor 201124009616900020004 yang diberikan kepada CV Samudra Energi Prima (CV SEP).

Fakta Persidangan: Kejanggalan Dokumen Sporadik Lahan

BACA JUGA:  Sempat Divonis Bebas, 4 Terdakwa Korupsi Jembatan di Lingga Kini Dijebloskan ke Penjara 2 Tahun

Dalam persidangan tersebut, penggugat menghadirkan tiga saksi fakta untuk memperkuat dalil gugatan mengenai ketidakabsahan dokumen dasar perizinan Tersus.

Fokus pembuktian tertuju pada keberadaan surat sporadik atas nama “Karya” tertanggal 9 Agustus 2010 yang diklaim telah diketahui oleh Kepala Desa Tanjung Irat.

Kuasa hukum PT TBJ mempertanyakan keabsahan dokumen tersebut berdasarkan rentang waktu pembentukan wilayah administrasi desa.