Gudangberita.co.id, Batam – Sidang gugatan sengketa izin Pengoperasian Terminal Khusus (Tersus) di Desa Tanjung Irat, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, terus bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Dalam agenda pembuktian pada Selasa (4/8/2026), dugaan cacat administrasi dalam penerbitan perizinan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjadi sorotan utama.
Gugatan ini dilayangkan oleh PT Telaga Bintan Jaya (PT TBJ) melalui tim kuasa hukumnya dari ADL Law Firm & Partners. PT TBJ menggugat KKP atas penerbitan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) Sertifikat Pengoperasian Tersus Nomor 201124009616900020004 yang diberikan kepada CV Samudra Energi Prima (CV SEP).
Fakta Persidangan: Kejanggalan Dokumen Sporadik Lahan
Dalam persidangan tersebut, penggugat menghadirkan tiga saksi fakta untuk memperkuat dalil gugatan mengenai ketidakabsahan dokumen dasar perizinan Tersus.
Fokus pembuktian tertuju pada keberadaan surat sporadik atas nama “Karya” tertanggal 9 Agustus 2010 yang diklaim telah diketahui oleh Kepala Desa Tanjung Irat.
Kuasa hukum PT TBJ mempertanyakan keabsahan dokumen tersebut berdasarkan rentang waktu pembentukan wilayah administrasi desa.













