BatamHukum

Kecam Tindakan Intimidasi terhadap Wartawan di Pengadilan, PWI Kepri Desak Evaluasi SOP Pengawalan Tahanan

9
×

Kecam Tindakan Intimidasi terhadap Wartawan di Pengadilan, PWI Kepri Desak Evaluasi SOP Pengawalan Tahanan

Share this article
Foto: Ilustrasi
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepri mengecam keras tindakan intimidasi fisik yang dialami oleh jurnalis Tribun Batam, Ucik Suwaibah, saat menjalankan tugas jurnalistik di Pengadilan Negeri Batam. Insiden tersebut terjadi pada Selasa, 21 Juli 2026, ketika korban melakukan peliputan dan wawancara (doorstop) terhadap Carolein Parewang, terdakwa kasus dugaan penggelapan mobil rental.

BACA JUGA:  Bersih-Bersih Lahan Tidur: BP Batam Wajibkan Laporan Mandiri via LMS, Telantar 2 Tahun Bakal Ditarik

Saat dikonfirmasi wartawan, terdakwa Carolein Parewang secara tiba-tiba menepis/menepok tangan wartawan yang sedang memegang alat perekam. Meski tangan kiri terdakwa dalam kondisi terborgol bersama tahanan lain, tangan kanan terdakwa yang bebas secara agresif melakukan kontak fisik terhadap jurnalis yang sedang bertugas.

Ketua PWI Kepri, Saibansah Dardani, menegaskan bahwa tindakan tepokan atau bentuk kontak fisik berupa intimidasi terhadap wartawan yang sedang bekerja merupakan pelanggaran terhadap hukum dan kebebasan pers.

BACA JUGA:  DBH PPh 21 Batam Anjlok Rp111 Miliar, Komisi II DPRD Batam Geruduk Kemenkeu

“Kerja jurnalistik dilindungi penuh oleh undang-undang. Tindakan menepis, merusak alat, atau melakukan kontak fisik secara agresif terhadap wartawan yang sedang meminta konfirmasi adalah bentuk intimidasi yang tidak dapat dibenarkan atas alasan apa pun,” tegas Saibansah Dardani, Rabu (22/7/2026).