Gudangberita.co.id, Natuna – Dugaan penyerobotan lahan kembali mencuat di Kabupaten Natuna. Warga Desa Kelarik Utara, Kecamatan Bunguran Utara, melaporkan PT Multi Mineral Indonesia (MMI) ke Polres Natuna atas dugaan penguasaan lahan pribadi tanpa izin dan tanpa ganti rugi.
Laporan tersebut diajukan oleh Baharudin melalui kuasa hukumnya, Muhajirin, SH. Kasus ini kini tengah ditangani Polres Natuna dan telah masuk tahap penyelidikan.
Muhajirin menjelaskan, pihaknya menerima kuasa dari klien pada awal November 2025 setelah muncul keluhan penggunaan lahan tanpa persetujuan pemilik sah.
“Kami menerima kuasa dan pada 2 November 2025 langsung melayangkan somasi kepada pimpinan PT MMI,” ujar Muhajirin, Selasa (16/12/2025).
Menurutnya, Baharudin memiliki sebidang tanah seluas sekitar 11.966 meter persegi atau hampir 1,2 hektare yang berlokasi di Jalan Ulu Timur RT 02/RW 03, Desa Kelarik Utara. Lahan tersebut telah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) sejak 2001.
Namun, sejak Desember 2023, PT MMI diduga telah menguasai lahan tersebut secara sepihak tanpa izin pemilik, tanpa perjanjian sewa, maupun tanpa proses ganti rugi.
“Tanah klien kami sebelumnya berupa tanah kering. Saat ini kondisinya sudah berubah menjadi aliran sungai akibat pengerukan dan pembangunan bendungan untuk aktivitas pencucian pasir kuarsa,” ungkap Muhajirin.













