Gudangberita.co.id, Batam – Sengketa lahan di kawasan Bengkong Palapa, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, kembali memanas. Tim Terpadu Pemerintah Kota Batam melayangkan Surat Peringatan Pertama (SP1) kepada warga yang menempati bangunan di ROW jalan depan PL PT Satria Batam Sukses (SBS), RT 008/RW 008, Kelurahan Tanjung Buntung.
Surat yang ditandatangani Kasatpol PP Batam, Imam Tohari, menyebutkan bahwa bangunan yang ditempati warga dinilai tidak memiliki izin dari Pemko Batam dan BP Batam, serta dianggap melanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Bangunan dan Gedung.
Dalam surat tersebut, warga diultimatum membongkar bangunan secara mandiri dalam rentang waktu 5 hingga 8 Februari 2026. Jika peringatan tersebut tidak diindahkan, Tim Terpadu menyatakan akan melakukan pengosongan lahan secara paksa.
“Tim terpadu akan mengosongkan lahan tersebut jika warga tidak mengindahkan surat ini. Segala kerugian yang timbul akibat penertiban bukan menjadi tanggung jawab tim,” demikian bunyi surat peringatan tersebut.
Pantauan di lapangan, sejumlah personel Satpol PP Batam telah mendatangi lokasi pada Kamis (5/2/2026), memicu kekhawatiran dan keresahan di kalangan warga setempat.
Warga Bengkong Palapa mengeluhkan langkah Pemko Batam tersebut. Mereka menegaskan bahwa sengketa lahan masih berproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sehingga penertiban dinilai prematur.












