Batam

Bantah Tudingan Penjualan Ganda Lahan, PT Perambah Tegaskan PT Jolin Wanprestasi dalam Sengketa Kabil Batam

145
×

Bantah Tudingan Penjualan Ganda Lahan, PT Perambah Tegaskan PT Jolin Wanprestasi dalam Sengketa Kabil Batam

Share this article
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Sengketa properti di kawasan Kabil, Kota Batam, kembali memanas setelah PT Perambah Batam Expresco secara tegas membantah sejumlah tudingan yang sebelumnya disampaikan PT Jolin Permata Buana terkait dugaan penjualan ganda lahan, penyalahgunaan dana, hingga aktivitas ilegal di atas objek sengketa.

Bantahan tersebut disampaikan Kuasa Hukum PT Perambah Batam Expresco, Willy Amran Lubis, S.H., melalui Kantor Hukum Lubis & Co dalam Hak Jawab Nomor 15/OUT/Lco/XII/2025 tertanggal 17 Desember 2025, sebagai respons atas pemberitaan yang memuat pernyataan PT Jolin Permata Buana terkait sengketa kerja sama pengembangan lahan di Kabil, Batam.

BACA JUGA:  Ajaib! Pria yang Lompat dari Jembatan I Barelang Ditemukan Selamat, Begini Kondisinya

Tudingan PT Jolin: Lahan Diduga Dijual ke Banyak Pihak

Sebelumnya, PT Jolin Permata Buana (Cipta Group) menyatakan kecurigaannya bahwa lahan yang menjadi objek Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Perambah Batam Expresco telah ditawarkan atau dijual kepada lebih dari satu pihak.

Kuasa hukum PT Jolin, Revan Simanjuntak, S.H., menyebut dugaan tersebut menguat setelah pihaknya menemukan adanya perjanjian kerja sama lain yang dibuat PT Perambah Batam Expresco dengan perusahaan berbeda, bahkan disebut dilakukan di notaris yang sama.