Gudangberita.co.id, Natuna – Jawaban tertulis PT Multi Mineral Indonesia (MMI) atas somasi dugaan penyerobotan lahan di Desa Kelarik Utara, Kabupaten Natuna, menuai sorotan tajam.
Perusahaan berdalih menggunakan lahan berdasarkan keterangan pemerintah desa yang menyebut area tersebut tidak memiliki pemilik, namun fakta sertifikat hak milik (SHM) yang telah terbit sejak 2001 justru memunculkan pertanyaan serius soal kepatuhan hukum sebelum aktivitas tambang berjalan.
Kasus ini bermula dari laporan Baharudin ke Polres Natuna atas dugaan penguasaan sepihak lahan seluas hampir 1,2 hektare yang kini telah berubah fungsi menjadi aliran sungai dan area bendungan pencucian pasir kuarsa.
Kuasa hukum pelapor, Muhajirin, SH, menilai dalih PT MMI yang mengandalkan keterangan lisan pemerintah desa tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk menguasai tanah bersertifikat.
“Dalam hukum pertanahan, keterangan desa tidak mengalahkan sertifikat hak milik. SHM adalah alat bukti terkuat,” tegas Muhajirin, Selasa (16/12/2025).
Gunakan Lahan Dulu, Verifikasi Belakangan
Dalam surat jawabannya, PT MMI mengakui telah memulai aktivitas sejak akhir 2023, sementara verifikasi kepemilikan lahan baru dilakukan setelah muncul klaim dari warga pada 2024. Pola ini dinilai bermasalah karena perusahaan justru beroperasi terlebih dahulu sebelum memastikan status hukum lahan secara menyeluruh.













