Gudangberita.co.id, Batam – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) memberikan peringatan tegas (warning) kepada ratusan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang beroperasi di kawasan Mega Legenda.
Seluruh pedagang diminta untuk membongkar lapak mereka secara mandiri sebelum memasuki Januari 2027. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari rencana pengosongan jalur hijau yang akan disterilkan sepenuhnya oleh pemerintah kota.
Meskipun mengedepankan pendekatan tegas, BP Batam tetap memberikan kelonggaran berupa penundaan eksekusi pembongkaran hingga Desember 2026. Keputusan tersebut disepakati dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, bersama perwakilan pedagang dan jajaran direktorat terkait di Marketing Center BP Batam, Senin (15/6/2026). Masa tenggang ini menjadi kesempatan terakhir bagi warga untuk bersiap dan mengosongkan area secara sadar.
Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, menjelaskan bahwa kawasan yang saat ini dipadati oleh lapak komersial UMKM merupakan jalur hijau atau Right of Way (ROW) Jalan 200.
Jalur tersebut merupakan bagian vital dari Jalan Sudirman yang berstatus sebagai jalan protokol di Kota Batam. Berdasarkan tata ruang kota, area tersebut harus bersih dari segala bentuk aktivitas usaha.













