Gudangberita.co.id, Anambas β Satreskrim Polres Kepulauan Anambas menetapkan SA (36), mantan Unit Head PT. Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) Cabang Kabupaten Kepulauan Anambas, sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana Cash On Delivery (COD). Kerugian akibat perbuatannya ditaksir mencapai Rp157 juta.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim IPTU Alfajri, S.H., menegaskan bahwa proses hukum terhadap SA sudah sesuai prosedur.
“Dari tahap penyelidikan hingga penetapan tersangka, kami telah menjalankan seluruh prosedur sesuai peraturan dan standar operasional (SOP) yang berlaku,” ujar IPTU Alfajri, Kamis (6/2/2025).
Dana COD Tak Disetorkan
KBO Satreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Rudi Luis, S.H., menjelaskan bahwa SA awalnya diperiksa sebagai saksi di Polsek Bengkong, Batam.
Dalam pemeriksaan, SA mengakui telah menggunakan uang COD JNE Anambas untuk kepentingan pribadinya.
“Pengakuan tersangka didukung keterangan saksi, termasuk dari kurir dan pihak JNE Batam. Berdasarkan hasil penyelidikan, kami menemukan unsur tindak pidana sehingga status SA dinaikkan menjadi tersangka,” jelas IPTU Rudi Luis.
Setelah gelar perkara, penyidik menerbitkan surat penetapan tersangka dan langsung melakukan penangkapan untuk mencegah SA melarikan diri.