AnambasKriminalZona Headline

Dari Saksi Jadi Tersangka: Kisah Eks Pimpinan JNE Anambas yang Berujung di Tahanan

1116
×

Dari Saksi Jadi Tersangka: Kisah Eks Pimpinan JNE Anambas yang Berujung di Tahanan

Share this article

Diduga Gelapkan Rp157 Juta Dana COD

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat (Foto: Dok. Polres Anambas)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Anambas – Satreskrim Polres Kepulauan Anambas menetapkan SA (36), mantan Unit Head PT. Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) Cabang Kabupaten Kepulauan Anambas, sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana Cash On Delivery (COD). Kerugian akibat perbuatannya ditaksir mencapai Rp157 juta.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim IPTU Alfajri, S.H., menegaskan bahwa proses hukum terhadap SA sudah sesuai prosedur.

BACA JUGA:  Wali Kota Batam Amsakar Achmad Berangkat Haji, Kloter 25 Resmi Tutup Embarkasi Batam 2026

“Dari tahap penyelidikan hingga penetapan tersangka, kami telah menjalankan seluruh prosedur sesuai peraturan dan standar operasional (SOP) yang berlaku,” ujar IPTU Alfajri, Kamis (6/2/2025).

Dana COD Tak Disetorkan

KBO Satreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Rudi Luis, S.H., menjelaskan bahwa SA awalnya diperiksa sebagai saksi di Polsek Bengkong, Batam.

Dalam pemeriksaan, SA mengakui telah menggunakan uang COD JNE Anambas untuk kepentingan pribadinya.

BACA JUGA:  Jeritan Netizen di Tengah 'Kejamnya' Jalanan Kota Teh Obeng

“Pengakuan tersangka didukung keterangan saksi, termasuk dari kurir dan pihak JNE Batam. Berdasarkan hasil penyelidikan, kami menemukan unsur tindak pidana sehingga status SA dinaikkan menjadi tersangka,” jelas IPTU Rudi Luis.

Setelah gelar perkara, penyidik menerbitkan surat penetapan tersangka dan langsung melakukan penangkapan untuk mencegah SA melarikan diri.