Gudangberita.co.id, Batam – Kasus ini terjadi pada sebuah bank di Batam. Polisi meringkus 4 oknum pegawai bank dalam dua kasus berbeda yang merugikan nasabah. Mulai dari pergeseran dana hingga pendebetan berulang. Total kerugian bank dan nasabah mencapai Rp 25 Miliar.
Direktrorat Reserse Kriminal Khusus (Direkrimsus) Polda Kepri mengungkap kasus tersebut. Akses ilegal ternyata kerap dilakukan oleh oknum pegawai di bank yang dirahasiakan identitasnya itu oleh polisi.
Dir Reskrimsus Polda Kepri Kombes (Pol) Nasriadi mengatakan, modus operandi yang digunakan oleh para tersangka kasus pertama yakni FQ, HS, dan KF yakni melakukan kesepakatan untuk mengubah data nasabah mereka.
“Perubahan data tersebut berguna untuk bisa melakukan transaksi pada akun internet banking milik nasabahnya. Pada 28 Agustus 2023 dan tanggal 31 Agustus 2023 pelaku melakukan perubahan data nasabah bank tersebut sehingga terjadinya sejumlah transaksi pergeseran dana tanpa sepengatahuan nasabah tersebut,” ucapnya.
Data yang diubah yakni alamat email dan nomor telepon nasabah, di salah satu bank unit di Batam.
Setelah itu terjadilah sejumlah transaksi pergeseran dana. Bank mengalami kerugian Rp 12.684.179.717 (Rp 12 miliar).













