AnambasKriminalZona Headline

Dari Saksi Jadi Tersangka: Kisah Eks Pimpinan JNE Anambas yang Berujung di Tahanan

1111
×

Dari Saksi Jadi Tersangka: Kisah Eks Pimpinan JNE Anambas yang Berujung di Tahanan

Share this article

Diduga Gelapkan Rp157 Juta Dana COD

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat (Foto: Dok. Polres Anambas)
banner 468x60

Dibawa ke Polres Anambas, Tersangka Resmi Ditahan

Mengantisipasi perjalanan jauh yang dapat melampaui batas waktu penahanan awal, penyidik menerbitkan surat perintah membawa dan menghadapkan tersangka. SA kemudian dibawa menggunakan transportasi laut ke Polres Kepulauan Anambas dan langsung ditahan.

“Kami juga telah memberi tahu pihak keluarga mengenai proses hukum ini, termasuk menyerahkan surat perintah membawa dan surat penangkapan,” tambah IPTU Rudi Luis.

BACA JUGA:  Perang Timur Tengah Memanas, Bank Indonesia Tahan Suku Bunga 4,75% Demi Bentengi Rupiah

Kerugian Capai Rp157 Juta

Berdasarkan audit tim manajemen JNE Cabang Utama Batam, total kerugian akibat penggelapan SA mencapai Rp157 juta.

  • Rp78 juta merupakan uang COD yang tidak disetorkan SA sesuai prosedur.
  • Sisanya berasal dari barang konsumen yang tertahan di gudang JNE Anambas hingga melebihi batas waktu pengiriman.

Dengan bukti kuat, Satreskrim Polres Kepulauan Anambas memastikan bahwa proses hukum akan terus berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:  Jadi Penopang Rempang Eco City, Kawasan Batubi Natuna Disulap Jadi Pusat Transmigrasi Modern