Dibawa ke Polres Anambas, Tersangka Resmi Ditahan
Mengantisipasi perjalanan jauh yang dapat melampaui batas waktu penahanan awal, penyidik menerbitkan surat perintah membawa dan menghadapkan tersangka. SA kemudian dibawa menggunakan transportasi laut ke Polres Kepulauan Anambas dan langsung ditahan.
“Kami juga telah memberi tahu pihak keluarga mengenai proses hukum ini, termasuk menyerahkan surat perintah membawa dan surat penangkapan,” tambah IPTU Rudi Luis.
Kerugian Capai Rp157 Juta
Berdasarkan audit tim manajemen JNE Cabang Utama Batam, total kerugian akibat penggelapan SA mencapai Rp157 juta.
- Rp78 juta merupakan uang COD yang tidak disetorkan SA sesuai prosedur.
- Sisanya berasal dari barang konsumen yang tertahan di gudang JNE Anambas hingga melebihi batas waktu pengiriman.
Dengan bukti kuat, Satreskrim Polres Kepulauan Anambas memastikan bahwa proses hukum akan terus berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.













