Gudangberita.co.id, Batam – Jika ada tren kejahatan paling “kreatif” tahun ini, mungkin ini salah satunya. Dua pria di Batam sukses membuat pemilik motor geleng-geleng kepala setelah nekat menggelapkan kendaraan dengan modus yang unik dan “santuy”. Beruntung, polisi dengan sigap meringkus mereka sebelum makin banyak korban yang tertipu.
Kasus 1: Dari Janji Manis Sampai Janji Palsu
Tersangka pertama, LA (32), tampaknya lebih cocok jadi sales daripada pelaku kriminal. Korban, seorang pengemudi ojek online bernama Ilmi Khoirul Fahmi, awalnya mendapat orderan di Perumahan PJB 2, Batam.
Namun, alih-alih hanya jadi penumpang, LA mengeluarkan jurus maut: merayu korban dengan iming-iming pekerjaan bergaji tinggi di sebuah perusahaan di Batam.
Tak cukup dengan janji pekerjaan, LA melanjutkan aksinya dengan mengajak korban makan enak di Kampung Aceh. Puncaknya? Dia meminta izin meminjam motor untuk menjemput temannya, tapi malah membawa kabur kendaraan tersebut tanpa rasa bersalah.
Setelah puas bersenang-senang dengan motor curian, tersangka akhirnya berhasil ditangkap di Fanindo, Batu Aji, pada 24 Januari 2025.
Sayangnya, motor korban sudah berpindah tangan. Kini, LA harus menghadapi ancaman 4 tahun penjara, bukan tawaran kerja yang dia janjikan.