AnambasKriminalZona Headline

DN Diringkus Sedang Asyik Sauna di Batam, Tipu Toke Ikan di Anambas hingga Rugi Rp 70 Juta

1362
×

DN Diringkus Sedang Asyik Sauna di Batam, Tipu Toke Ikan di Anambas hingga Rugi Rp 70 Juta

Share this article
Tersangka DN ditangkap polisi terkait penipuan bisnis perikanan. (Foto: ist/Gudangberita)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Anambas – Polres Kepulauan Anambas mengungkap kasus penipuan atau penggelapan yang terjadi di Desa Ladan Kecamatan Palmatak Kabupaten Kepulauan Anambas.

Tersangka ditangkap di Kota Batam, saat berada di Lantai 5 Ruangan Sauna BCC (Batam City Hotel) Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, pada Sabtu (4/5/2024).

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Apri Fajar Hermanto penangkapan tersebut atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/03/III/2024 /SPKT/POLSEK PALMATAK /POLRES KEP. ANAMBAS /POLDA KEPRI, tanggal 27 Maret 2024.

BACA JUGA:  Rekonstruksi Pembobolan Toko Mas Safari: Tersangka Berbelit soal Lokasi Perhiasan Emas Curian Senilai Rp4 Miliar

Tersangka diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus kerjasama penjualan dan pengiriman ikan.

Kronologi kejadian Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekira pukul 20.34 WIB korban atas nama Darmono dihubungi tersangka DN membahas penjualan dan pengiriman ikan ke daerah Kijang Kabupaten Bintan.

Korban setuju, kemudian Selasa tanggal 19 Desember 2023 Korban pun mengirimkan ikan Tenggiri sebanyak 10 fiber atau sekira seberat 1,1 ton dari Kecamatan Palmatak Kabupaten Kepulauan Anambas dengan tujuan Kijang Kabupaten Bintan.

BACA JUGA:  Terjang Lautan di Malam Ramadan, Bupati Cen Sui Lan Guyur Pulau Tiga Barat Bantuan dan Proyek Rp5,23 Miliar

Pengiriman menggunakan transportasi kapal laut KM Yolanda dan tiba di Kijang, Kabupaten Bintan Kamis tanggal 21 Desember 2023.

Kamis tanggal 21 Desember sekira pukul 08.00 WIB tersangka DN memberikan informasi bahwa ikan tersebut sudah sampai.