Dari hasil pemeriksaan para PMI itu diketahui 15 orang berada dari Nusa Tenggara Barat (NTB) dan satu orang dari Sumatera Utara. Untuk para PMI ilegal nantinya akan diproses lebih lanjut oleh BP3MI Kepri.
“Para PMI ini 15 orang dari NTB dan satu orang dari Sumatera Utara. Nantinya mereka akan kami serahkan ke BP3MI,” ujarnya.
Sementara itu kepala BP3MI Kepri, Kombes Imam Riyadi pihaknya akan meminta keterangan para PMI ilegal untuk proses hukum. Hasil keterangan para PMI itu nantinya akan dikoordinasikan ke kepolisian.
“Kita akan menindaklanjuti untuk proses hukumnya. Kami akan bekerjasama dengan aparat penegak hukum agar ada kepastian hukum bagi para korban,” ujarnya.
Imam juga menyebut nantinya setelah keterangan para PMI ilegal ini dirasa cukup, mereka akan dipulangkan ke kampung halamannya. Ia berharap kejadian yang menimpa para PMI ilegal itu bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat yang hendak bekerja diluar negeri secara non prosedural.
“Jika sudah selesai diminta keterangan dan di rasa cukup mereka akan di pulangkan ke NTB dan Sumut,” ujarnya.
Data 16 PMI ilegal yang diamankan Lantamal IV Batam:
Hamdi (35 )
Suparman (32)
Suhaili (35)
Ansori (27)
Sulman (23)
Dendi Hardiansyah (37)
Rizal (42)













