BatamZona Headline

Belasan Jam Diperiksa Yusril Koto Resmi Ditahan Pagi Ini, Netizen: Kritik atau Kriminalisasi?

1407
×

Belasan Jam Diperiksa Yusril Koto Resmi Ditahan Pagi Ini, Netizen: Kritik atau Kriminalisasi?

Share this article
Yusril Koto. (Foto: ist)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Aktivis lingkungan sekaligus pegiat media sosial asal Batam, Yusril Koto, resmi ditahan oleh Satreskrim Polresta Barelang, Selasa (29/4/2025), usai menjalani pemeriksaan selama lebih dari 12 jam.

Penahanan Yusril menyusul laporan pencemaran nama baik oleh seorang anggota Satpol PP berinisial B, yang mengaku dirugikan oleh konten Yusril di TikTok.

BACA JUGA:  Terjang Lautan di Malam Ramadan, Bupati Cen Sui Lan Guyur Pulau Tiga Barat Bantuan dan Proyek Rp5,23 Miliar

“Benar, yang bersangkutan telah resmi kami tahan setelah melalui proses pemeriksaan,” ujar Kapolresta Barelang Kombes Pol Zainal Arifin kepada wartawan.

Penetapan status tersangka terhadap Yusril didasarkan pada keterangan ahli bahasa dan sejumlah saksi lain. Polisi menjeratnya dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

BACA JUGA:  Petani di Setokok Batam Tewas Tersambar Petir Saat Berkebun, Satu Korban Luka Berat

Yusril dikenal sebagai aktivis yang vokal di media sosial. Dalam salah satu video yang viral dan telah ditonton lebih dari 2,4 juta kali, Yusril tampak berdebat dengan seorang petugas Satpol PP yang disebut-sebut sebagai Boedi, pelapor kasus ini.

Yusril menuding ada praktik “backup-membackup” dalam penertiban lapak PKL. Dalam videonya, Yusril menyebut oknum tersebut tidak menjalankan fungsi sebagai penegak perda dan justru membela PKL tertentu. Video tersebut dianggap mencemarkan nama baik pelapor.