BatamZona Headline

Belasan Jam Diperiksa Yusril Koto Resmi Ditahan Pagi Ini, Netizen: Kritik atau Kriminalisasi?

1089
×

Belasan Jam Diperiksa Yusril Koto Resmi Ditahan Pagi Ini, Netizen: Kritik atau Kriminalisasi?

Share this article
Yusril Koto. (Foto: ist)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Aktivis lingkungan sekaligus pegiat media sosial asal Batam, Yusril Koto, resmi ditahan oleh Satreskrim Polresta Barelang, Selasa (29/4/2025), usai menjalani pemeriksaan selama lebih dari 12 jam.

Penahanan Yusril menyusul laporan pencemaran nama baik oleh seorang anggota Satpol PP berinisial B, yang mengaku dirugikan oleh konten Yusril di TikTok.

Baca Juga:  Bupati Natuna: Tak Hanya Maskapai, Harga Tiket Juga Harus Terjangkau, Bandara Baru Segera Disiapkan

“Benar, yang bersangkutan telah resmi kami tahan setelah melalui proses pemeriksaan,” ujar Kapolresta Barelang Kombes Pol Zainal Arifin kepada wartawan.

Penetapan status tersangka terhadap Yusril didasarkan pada keterangan ahli bahasa dan sejumlah saksi lain. Polisi menjeratnya dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Baca Juga:  Detik-Detik Adu Mulut Wakil Wali Kota Batam vs Aktivis Yusril Koto: Emosi Memuncak di Tengah Sidak Proyek Ilegal

Yusril dikenal sebagai aktivis yang vokal di media sosial. Dalam salah satu video yang viral dan telah ditonton lebih dari 2,4 juta kali, Yusril tampak berdebat dengan seorang petugas Satpol PP yang disebut-sebut sebagai Boedi, pelapor kasus ini.

Yusril menuding ada praktik “backup-membackup” dalam penertiban lapak PKL. Dalam videonya, Yusril menyebut oknum tersebut tidak menjalankan fungsi sebagai penegak perda dan justru membela PKL tertentu. Video tersebut dianggap mencemarkan nama baik pelapor.