Gudangberita.co.id, Batam – Aktivis lingkungan sekaligus pegiat media sosial asal Batam, Yusril Koto, resmi ditahan oleh Satreskrim Polresta Barelang, Selasa (29/4/2025), usai menjalani pemeriksaan selama lebih dari 12 jam.
Penahanan Yusril menyusul laporan pencemaran nama baik oleh seorang anggota Satpol PP berinisial B, yang mengaku dirugikan oleh konten Yusril di TikTok.
“Benar, yang bersangkutan telah resmi kami tahan setelah melalui proses pemeriksaan,” ujar Kapolresta Barelang Kombes Pol Zainal Arifin kepada wartawan.
Penetapan status tersangka terhadap Yusril didasarkan pada keterangan ahli bahasa dan sejumlah saksi lain. Polisi menjeratnya dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Yusril dikenal sebagai aktivis yang vokal di media sosial. Dalam salah satu video yang viral dan telah ditonton lebih dari 2,4 juta kali, Yusril tampak berdebat dengan seorang petugas Satpol PP yang disebut-sebut sebagai Boedi, pelapor kasus ini.
Yusril menuding ada praktik “backup-membackup” dalam penertiban lapak PKL. Dalam videonya, Yusril menyebut oknum tersebut tidak menjalankan fungsi sebagai penegak perda dan justru membela PKL tertentu. Video tersebut dianggap mencemarkan nama baik pelapor.