Gudangberita.co.id Batam – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Barelang membongkar praktik eksploitasi seksual anak di bawah umur yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal Malaysia. Ironisnya, perantara atau mucikari dalam kasus ini juga merupakan seorang remaja yang berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan yang diterima pada Kamis (7/5/2026). Korban berinisial SCA (16) mengaku telah dipaksa melayani pria asing di Hotel Penuin, Kecamatan Lubuk Baja, Batam.
“Kasus ini cukup menyedihkan karena pelakunya warga negara asing dan melibatkan anak sebagai perantara. Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk eksploitasi terhadap anak,” ujar Kombes Anggoro dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Jumat (8/5/2026).
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestrian, menjelaskan kronologi memilukan tersebut. Korban ditawarkan oleh pelaku berinisial BSK (ABH) kepada pria Malaysia berinisial SWH.
Mirisnya, alasan eksploitasi ini hanyalah untuk memenuhi kebutuhan dasar. Uang hasil transaksi tersebut digunakan untuk membayar biaya penginapan dan makan pelaku BSK dan korban.













