Penangkapan Yusril langsung menuai reaksi beragam dari publik, khususnya warganet. Banyak netizen menilai penahanan Yusril sebagai bentuk kriminalisasi terhadap suara kritis.
“Kalau semua yang mengkritik langsung dipenjara, lalu demokrasi di mana?” tulis salah satu pengguna X (Twitter).
Netizen lainnya berharap kasus ini dikaji secara adil dan proporsional. Mereka menilai kritik terhadap aparat seharusnya dijawab dengan klarifikasi, bukan kriminalisasi.
Yusril sebelumnya dikenakan Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 UU ITE No. 11 Tahun 2008, serta alternatif pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik.











