Gudangberita.co.id, Batam – Aktivis sosial media dan pemerhati lingkungan, Yusril Koto (58), resmi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (10/7/2025), dalam perkara dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sidang ini menyedot perhatian publik karena menyangkut hak kebebasan berekspresi seorang tokoh vokal di Batam.
Dalam persidangan yang tercatat dengan nomor perkara 540/Pid.Sus/2025/PN Btm, Yusril menghadapi empat jaksa penuntut umum (JPU): Abdullah, Muhammad Arfian, Gustirio Kurniawan, dan Susanto Martua. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Wattimena, dengan agenda utama pembacaan surat dakwaan.
JPU Jerat dengan Pasal Pencemaran Nama Baik
Dalam surat dakwaan, JPU menjerat Yusril dengan:
- Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE tentang konten bermuatan pencemaran nama baik,
- Pasal 45 ayat (6) UU ITE tentang penghinaan,
- serta Pasal 310 KUHP.
Perkara ini dipicu oleh video TikTok berdurasi kurang dari satu menit, yang menampilkan konfrontasi antara Yusril dan anggota Satpol PP Kota Batam bernama Boedi, terkait penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Ruko Grand BSI, Batam Centre. Video tersebut ditonton lebih dari 2,4 juta kali, dan kemudian menjadi objek pelaporan.
Kuasa Hukum Tolak Dakwaan: “Banyak Kejanggalan”
Usai sidang, kuasa hukum Yusril, Khoirul Akbar, menegaskan bahwa dakwaan yang dibacakan JPU terlalu dipaksakan dan mengandung banyak kejanggalan.












