Gudangberita.co.id, Batam — Aktivis vokal Batam yang dikenal dengan slogan “No Viral No Justice,” Yusril Koto, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Yusril diamankan oleh Satreskrim Polresta Barelang, Senin pagi (28/4/2025), usai dilaporkan oleh seorang anggota Satpol PP Kota Batam berinisial B.
Menurut Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, Yusril Koto saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit 5 Tipidter Satreskrim Polresta Barelang.
“Pelapornya berinisial B, seorang anggota Satpol PP, dan Yusril Koto kita jerat dengan pasal 51 ayat 1 jo pasal 35 UU ITE No. 11 Tahun 2008, atau pasal 45 ayat 4 jo pasal 27A, atau pasal 310 ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman hingga 12 tahun,” ujar Zaenal saat konferensi pers di Mapolresta Barelang.
Konten Viral 2,4 Juta Viewer Jadi Pemicu
Kasus ini bermula dari unggahan konten di akun TikTok Yusril.Koto2 yang memperlihatkan perdebatan panas antara Yusril dan anggota Satpol PP bernama Boedi. Dalam video tersebut, Yusril mempertanyakan sikap Boedi yang dinilai tidak mendukung penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Ruko Grand BSI, Batam Centre.
“Masalahnya apa? Saudara Satpol PP kan? Jangan saudara backup-backup,” ucap Yusril dalam video yang kini sudah ditonton lebih dari 2,4 juta kali.











